Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime ke PT Meranti Maritime terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. "Masih berjalan, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Rum di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Karena masih dalam proses pemeriksaan, dia meminta DPR untuk bersabar. Pasalnya, penyidik Gedung Bundar kini sedang mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan negara jutaan dolar Amerika tersebut.
Adapun sebelumnya diberitakan Bisnis.com, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) senilai Rp 1,3 triliun.
Menurutnya, kalau Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, dikhawatirkan aset perusahaan pelat merah bisa beralih hak milik kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Pengambialihan itu diduga melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.
Kala itu, Masinton menyatakan PT Maybank kini telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritime yang ada di PT Meranti. Padahal, aset PT PANN Maritime itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.
Politisi PDIP itu menjelaskan, awal mula kasus ini atas laporan PT Meranti Maritime ke DPR terhadap proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang. Dalam proses tersebut, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN.
Pada Kamis (8/12) Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan ada dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (persero). Kondisi itu dinilai merugikan negara.