Bisnis.com, JAKARTA—Kepala Daerah harus proaktif mendata organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya, untuk mengantisipasi tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan kepala daerah harus aktif mendata ormas di wilayahnya, dan berkoordinasi dengan Polri, serta Kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi yang meresahkan masyarakat dan ketertiban umum.
“Kami sudah mengingatkan kepala daerah untuk melakukan inventarisasi daftar ormas, baik di provinsi, maupun kabupaten dan kota,” katanya, Senin (19/12/2016).
Tjahjo menuturkan, koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan diperlukan agar dapat segera mengambil tindakan terhadap aksi yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindak ormas yang menyebarkan aliran sesat.
Menurutnya, selama ini Kementerian Dalam Negeri aktif menindak ormas yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Penindakan tersebut harus dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan.
Setelah memberi peringatan, Kementerian akan meminta pemerintah daerah untuk memeriksa apakah ormas tersebut resmi dan terdaftar atau tidak.
“Sesuai aturan, tindakan kepada ormas yang mengganggu ketertiban harus dimulai dengan peringatan. Setelah itu, baru akan ada proses pemeriksaan apakah mereka terdaftar atau tidak,” ujarnya.
Berbeda untuk ormas yang dianggap menyebarkan aliran sesat, pemerintah akan meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan tokoh agama lain. Adapun proses pembubaran, membutuhkan proses yang panjang, sehingga pemerintah mengutamakan pencegahan.