Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik tindak pidana khusus kembali mendalami keterangan saksi terkait dugaan korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, pengoperasian, serta pemberi dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime kepada PT Meranti Maritime.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, kemarin penyidik memeriksa mantan Kepala Bagian Pemasaran I PT PANN, Hadi Wiyono. "Yang bersangkutan hadir sekitar pukul 10.00 WIB," katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dia menerangkan dalam pemeriksaan tersebut, Hadi menerangkan soal analisis dan prosedur permohonan pembiayaan kapal kepada PT. Meranti Maritime.
Adapun untuk membongkar dugaan korupsi, penyidik gedung bundar telah memeriksa 19 saksi. Sedangkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai US$27 juta.