Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) senilai Rp 1,3 triliun.
Menurutnya, kalau Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, dikhawatirkan aset perusahaan pelat merah bisa beralih hak milik kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Pengambialihan itu diduga melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.
“Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung. Ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritime,” ujar Masinton di Gedung DPR, Kamis (15/12/2016).
Masinton menyatakan PT Maybank kini telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritime yang ada di PT Meranti. Padahal, aset PT PANN Maritime itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.
“Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai aset-aset PT Meranti Maritime karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN. Makanya kejagung harus cepat agar tidak ada pemindatanganan oleh bank asing tersebut,” ujarnya.
Politisi PDIP itu menjelaskan, awal mula kasus ini atas laporan PT Meranti Maritime ke DPR terhadap proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang. Dalam proses tersebut, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN.
Sebelumnya, pada hari Kamis (8/12) Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan ada dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (persero). Kondisi itu dinilai sangat jelas sangat merugikan negara.