Kabar24.com,JAKARTA - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Rencana pelaporan ini, menurut salah satu Kuasa Hukum Sri bintang, Razman Nasution, terkait beberapa sikap penyidik terhadap kliennya.
"Jadi saya keberatan, cara ini serius dan merugikan. Tidak menutup kemungkinan akan kita bawa ke propam, ini melanggar," katanya, Kamis (15/12/2016).
Beberapa tindakan yang di protes Razman antara lain penggeledahan rumah Sri Bintang yang dilakukan tanpa memberi informasi terlebih dahulu kepada pihaknya selaku kuasa hukum serta penolakan penangguhan penahanan Sri Bintang dengan alasan tidak kooperatif.
"Kok penyidik nggak lapor ke kita? Apa saya sebagai pengacara ini bukan penegak hukum juga. Kan kedudukan kita sama, mereka penyelidikan, kita pembelaan, jaksa menuntut, hakim memutuskan, ini frame hukum kita. saya terus terang keberatan," katanya.
Razman belum bisa memastikan, apakah benar akan mengambil langkah ini atau waktu pelaporan, karena dirinya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak Sri Bintang.
"Saya mau bicarakan nanti ke beliau," katanya.
Polisi mengamankan Sri Bintang Pamungkas terkait keterlibatan dalam dugaan kasus makar.
Sri Bintang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengacaranya sempat mengajukan penangguhan penahanan tetapi ditolak oleh pihak kepolisian. Lalu, pada Rabu (14/12/2016) pihak kepolisian melakhkan penggeledahan di kediamanya guna menemukan lebih banyak barang bukti.