Kabar24.com,JAKARTA- Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas protes atas penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di kediaman kliennya. Pasalnya, menurut salah satu kuasa hukumnya, Razman Nasution, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan terkait rencana penggeledahan tersebut.
"Kok sudah tahapan penggeledahan kita lawyer yang mengajukan penangguhan kok tidak diinfokan," katanya, Kamis (15/12/2016).
Menurut Razman, pihaknya baru mengetahui soal penggeledahan tersebut dari istri Sri Bintang yakni Ernalia Sri Bintang. Dia menambahkan, sebagai pengacara yang sudah ditunjuk oleh kliennya, pihaknya berhak mendapatkan informasi dari pihak kepolisian terkait tindakan yang akan dilakukan atas kliennya.
"Seorang pengacara, ketika ditunjuk sebagai kuasa hukum, bertindak atas nama klien. Jadi apapun yang terjadi dengan klien kami itu, dihubungi kami sebagai kuasa hukum. Itu konstruksi hukum yang benar," tegasnya.
Selain terkait tidak adanya pemberitahuam terlebih dahulu kepada pihak pengacara, kuasa hukum Sri Bintang juga menyoal terkait surat penggeledahan. Menurut Dahlia Zein yang juga kuasa hukum Sri Bintang, pihak polisi baru mencetak surat penggeledahan dan penyitaan di lokasi penggeledahan.
"Surat di print di rumah bapak Sri Bintang Pamungkas. Digeledah, baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya nge-print dan bilang: ibu tunggu dulu ya sebentar karena harus menandatangani surat penggeledahan dan surat penyitaan," jelas Dahli.
Seperti diketahui, dalam penggeledahan di kediaman Sri Bintang Pamungkas yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur polisi menyita satu buah flashdisk yang disebut merupakan milik dari istri Sri Bintang.