Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggeledah dua rumah di lokasi berbeda di Jakarta terkait kasus dugaan makar atau pemufakatan jahat yang menyeret aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Penyidikan terkait dugaan upaya makar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rd Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Penyidik kepolisian menggeledah satu rumah toko di Jalan Guntur No.49, Jakarta Selatan, dan satu rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, untuk mencari barang bukti terkait perkara itu.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan memimpin penggeledahan tersebut.
Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Di antara para tersangka itu ada Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, dan Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat makar.
Dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal, dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan musisi Ahmad Dhani dituduh menghina penguasa.