Kabar24.com,JAKARTA- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hatta Taliwang yang menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran undang-undang ITE.
Menurut Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hisar Tambunan yang menjadi kuasa hukum Hatta, penangguhan tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik termasuk adanya jaminan.
"Bang Hatta ditangguhkan penahanannya dimana salah satu pertimbangan penyidik, kami dan anak beliau menjadi jaminan. Juga ada pertimbangan pemeriksaan sudah selesai," katanya, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, ada pula sejumlah pertimbangan lain seperti Hatta tidak akan lari, mengulangi kembali perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Dia berharap kasus ini bisa segera selesai.
Hatta sendiri menyebutkan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif selama.berjalannya proses hukum atas kasus ini.
"Saya akan tetap kooperatif untuk soal ini," kata Hatta.
Hatta ditangkap pada Kamis (8/12/2016) pada pukul 01.30 WIB dini hari di rumahnya di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Selain terkait postingan di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan, ada pula dugaan bahwa Hatta ikut serta dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh lain yang diduga merencanakan perbuatan makar. Untuk itu, polisi juga akan menyelidiki kemungkinan tersebut.
"Betul [ikut dalam pertemuan]," sebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Selasa (6/12/2016).