Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran KKR Natal di Sabuga, Panitia Klaim Telah Penuhi Semua Prosedur Hukum

Pihak Panitia Nasional Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang diwajibkan untuk menyelenggarakan acara tersebut.di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung.
Suasana Misa/Antara
Suasana Misa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Panitia Nasional Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang diwajibkan untuk menyelenggarakan acara tersebut.di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung.

Dalam klarifikasi resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (7/12/2016), dinyatakan bahwa panitia telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Intelkam dari Kepolisian berkenaan dengan Kegiatan KKR, tanggal 6 Desember 2016, pk. 18.30-22.00 WIB, bertempat di Gedung Sabuga ITB, dengan pembicara Pdt. Dr. Stephen Tong.

Selain itu, Panitia sudah memberitahukan juga secara tertulis kepada pihak Kepolisian akan adanya KKR Natal Siswa Bandung 2016, pk. 13.00 WIB.

“Karena itu, Kami menyatakan bahwa Pdt. Stephen Tong pada malam KKR Natal Bandung 2016 tidak mengatakan adanya kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan KKR Natal Bandung 2016,” demikian bunyi klarifikasi tersebut.

Sebelumnya, Kegiatan KKR yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong terhenti lantaran dihalang-halangi beberapa organisasi massa Islam‎ di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Selasa (6/12/2016) malam.

Dalam klarifikasinya,panitia Nasional KKR 2016 juga mengaku sangat menyesalkan KKR Natal Bandung 2016 diganggu oleh segelintir orang yang mengatasnamakan ormas dan ketidaktegasan pihak Kepolisian di dalam menjaga kewibawaan Pemerintah RI dan UU yang berlaku, sehingga terjadi pemblokiran jalan masuk ke daerah Gedung Sabuga ITB.

Selanjutnya, pada sore harinya beberapa orang masuk ke dalam Gedung Sabuga ITB melakukan intimidasi dengan cara berteriak-teriak kepada PR-STEMI/1/XII/2016 2 Paduan Suara KKR Natal Bandung 2016 (sebagian besar terdiri dari wanita) yang sedang berlatih.

“Demi menegakkan keadilan dan ke-Bhinneka-an NKRI, Kami meminta hukum ditegakkan sesuai dengan KUHP pasal 175 & 176,” lanjut klarifikasi resmi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper