Kabar24.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menyebutkan pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, dosen yang turut diciduk polisi pada Jumat (2/12/2016) pagi terkait kasus makar, untuk ditangguhkan penahanannya.
"Kita belum bisa memenuhi permintaan dari pada kuasa hukum," sebut Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan menyebutkan sikap Sri Bintang yang tidak kooperatif baik ketika pengamanan dan selama menjalani pemeriksaan menjadi alasan bagi pihaknya untuk tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan.
"Tidak kooperatif. Tidak kooperatif waktu penangkapan. Beda dengan yang lain, ada sedikit perlawanan. Kemudian, sekarang pun diperiksa sulit," sebutnya.
Sebelumnya, Senin (5/12/2016) istri Sri Bintang, Ernalia mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk bertemu dengan Iriawan guna mengajukan penangguhan penahanan atas suaminya.
"Mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," sebut Erna terkait alasan kedatangannya.
Menurut Erna, suaminya tetap melakukan kegiatan seperti biasa selama berada di tahanan seperti membuat soal untuk mahasiswanya. "Tadi saya bawa buku dan terima soal tersebut," katanya.