Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta berhati-hati dalam menerapkan tuduhan makar terhadap sebelas orang beberapa waktu lalu.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menganggap makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. "Kepolisian harus cermat dan hati-hati karena makar merupakan unsur dari tindak pidana," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2016).
Menurutnya, dari istilah aslinya yaitu istilah dalam bahasa Belanda, makar adalah anslaag, yang berarti serangan yang berat. Oleh karena itu, unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada serangan yang berat.
"Apabila tidak ada serangan yang berat, maka tuduhan makar tidak terpenuhi," jelasnya. Kehati-hatian tersebut penting supaya penegakan hukum berjalan tepat pada koridor yang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Desember lalu, Polda Metro Jaya menangkap sebelas orang. Dari sebelas orang, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka makar.