Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangkapan 11 Aktivis Murni Penegakan Hukum

Polri mengklaim penangkapan 11 aktivis pada Jumat (2/12) murni penegakan hukum dan menjaga kemurnian Doa Bersama 212 yang digagas para alim ulama, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). /Antara
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -  Polri mengklaim penangkapan 11 aktivis pada Jumat (2/12) murni penegakan hukum dan menjaga kemurnian Doa Bersama 212 yang digagas para alim ulama, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

"Hal itu adalah murni penegakan hukum dan menjaga agar kemurnian niat dari sejunlah ulama yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawasl Fatwa MUI yang datang ke Monas pada Jumat (2/12) adalah untuk beribadah," kata Boy di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Hal itu dikatakannya sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang diadakan Komisi III DPR dengan Kapolri, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Dia mengatakan pihak kepolisian sudah lama mengimbau dan menjalin komunikasi persuasif agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kegiatan Doa Bersama tersebut.

Boy mengatakan Polri menilai ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan massa Doa Bersama sehingga Polri menindak agar ibadah di Kawasan Monas itu tidak terganggu.

"Kita lihat dalam Doa Bersama, semua pihak komit, pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00-17.00 WIB sudah bersih. Langkah itu memang kami rancang bersama GNPF MUI, mulai dari tempat di Hotel Indonesia dan Silang Monas," ujarnya.

Dia menjelaskan penangkapan aktivis itu sudah sesuai prosedur sehingga tidak benar tuduhan beberapa pihak bahwa apa yang dilakukan Polri di luar prosedur.

Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan Polri diatur dalam hukum namun dirinya menyadari ada pihak yang tidak berkenan atas penerapan upaya paksa itu.

"Polri patuh pada UU dan konstitusi negara. Setiap langkah Polri pasti ada yang menimbulkan ketidaksukaan karena kami memiliki kewenangan upaya paksa yang diatur UU," katanya.

Boy mengatakan Polri mendeteksi ada hal-hal yang tidak baik sehingga tidak mungkin institusi tersebut mendiamkan deteksi dini tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengkritik keras langkah Polri menangkap 11 aktivis pada Jumat (2/12).

Dia mengatakan tindakan Polri itu mengingatkan masyarakat dengan tindakan pemerintah di era Orde Baru, padahal pemerintahan saat ini lahir di era reformasi sehingga cara-cara penangkapan yang dilakukan Polri harus dihindari.

Bambang mengatakan masih banyak cara elegan yang tidak melanggar kesepakatan demokrasi yang saat ini menjadi pilihan bangsa Indonesia.

"Jika memilih cara demokrasi jangan membatasi cara-cara berpendapat," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu, berharap Polri lebih manusiawi dan lebih melindungi masyarakat ketika menangani adanya indikasi tindakan-tindakan yang dinilai ingin menggulingkan pemerintahan.

Menurut dia, apa yang dilakukan para aktivis itu hanya berupa ucapan dan bukan mengarah pada suatu tindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper