Kabar24.com, JAKARTA - Tim internal pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggagalkan transaksi seorang jaksa berinisial AP, yang akan memeras seorang warga.
Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi menjelaskan kronologi penggagalan transaksi tersebut. Menurut dia, tindakan itu bermula dari laporan seorang warga yang mengatakan ada jaksa yang meminta uang.
"Begitu kami mendapatkan informasi, bagian pengawasan kami kemudian menindaklanjuti laporan warga itu," kata Untung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/12/2016.
Dalam penangkapan tersebut, dia menugaskan Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Intel (Asintel), dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) untuk melakukan penangkapan terhadap oknum jaksa itu.
"Setelah ketemu kami amankan dan telah diperiksa,"imbuhnya.
Dia tak menjelaskan berapa uang yang diminta oleh oknum jaksa tersebut. "Ga tahu, yang jelas ada uangnya," jelasnya.
Jaksa yang diketahui berinisial AP tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh Asiten Pengawasan (Aswas) Kejati Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, AP diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
"Soal pidananya, kayaknya belum soalnya karena belum diterima uangnya," jelasnya.