Kabar24.com, TANGERANG—Meski kontribusi pajak kendaraan bermotor diprediksi masih memiliki kontribusi dominan, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya melakukan diversifikasi sektor potensial lainnya untuk menggenjot pendapatan kawasan ini.
Salah satunya dengan melakukan pendataan ulang terhadap BUMN dan perusahaan berskala besar yang berada di Banten.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten bekerja sama dengan BPKP melakukan survei terkait potensi pajak perusahaan dan retribusi di Banten.
“Upaya perluasan potensi pajak di Banten memang belum maksimal karena andalannya masih di pajak kendaraan bermotor. Padahal, banyak BUMN dan perusahaan besar yang beroperasi di Banten, tapi kantor pusatnya berada di Jakarta,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Suharta, Selasa (29/11).
Hingga Agustus 2016, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 61,41% yang lebih banyak didominasi oleh pajak daerah yang berasal dari kontribusi pajak kendaraan bermotor yang sudah terserap hingga 61,01%.
Adapun, pangsa komponen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lebih dari 50%.
“Banten memiliki PT Angkasa Pura II yang mengoperasikan Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Jika Banten mendapatkan retribusi sekitar Rp5.000 saja setiap orang, pendapatan kami akan meningkatk signifikan. Ya ini masalah, karena kantor pusatnya tidak berada di Jakarta,” ungkapnya.
Selain memperluas pangsa pasar sumber pendapatan daerah, pemprov semakin agresif untuk menggenjot pajak di sektor primadona yakni pajak kendaraan bermotor.
Sejak kuartal I/2016, Pemprov Banten gencar melakukan optimalisasi penagihan pajak kendaraan dan pemanfaatan peran perbankan dalam sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta menjalin mitra kerja sama, salah satunya adalah PT Pos Indonesia.
DPPKD juga memberikan pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBKNB yang dimulai pada 7 Juni-2 Juli 2016. Kebijakan ini diberlakukan agar pembayaran PKB dan BBKNB berjalan lebih intensif sekaligus mendorong wajib pajak untuk melunasi utangnya.
DPPKD telah membuka sejumlah gerai samsat di tempat umum, seperti di pusat perbelanjaan di Tangerang Raya antara lain pelayanan pajak kendaraan keliling, informasi pajak kendaraan bermotor melalui short message service (SMS), dan sistem pembayaran pajak online.