Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas tersebut dikarenakan masih adanya hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pengembalian tersebut. Dia menyebutkan saat ini penyidik telah melengkapi hal yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tersebut.
"Iya benar (berkas dikembalikan) karena ada yang masih perlu ditambahi, tapi sekarang penyidik sudah melengkapi itu," katanya, Selasa (29/11/2016).
Menurut Argo, JPU meminta penyidik menambahkan keterangan dari sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian penghadangan tersebut, dalam berkas perkara.
"Hanya diminta untuk menambahkan keterangan dari saksi-saksi fakta yang sudah ada saja," ucap dia.
Seperti diketahui, Djarot menghadapi penghadangan ketika melakukan kampanye di Kembangan Utara.
Polisi sempat menangkap seorang berinisial NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB guna dimintai keterangan.
Dalam aksi penghadangan tersebut, NS mengaku sebagai penanggung jawab.
Kepada penyidik, NS mengaku menghadang kampanye Djarot karena membenci pasangan Djarot dalam pemilihan kepala daerah, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang dinilai telah menistakan agama.
Atas aksinya, NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.