Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Djan Farid Menang, Pekan Depan Menkumham Keluarkan SK

Menkumham Yasona Laoly diyakini segera mengesahkan kepengurusan PPP Pimpinan Djan Farid setelah kubu tersebut memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekjen PPP Dimyati Natakusumah./dimyatinatakusumah.com
Sekjen PPP Dimyati Natakusumah./dimyatinatakusumah.com

Kabar24.com, JAKARTA - Menkumham Yasona Laoly diyakini segera mengesahkan kepengurusan PPP Pimpinan Djan Farid setelah kubu tersebut memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian dikemukan oleh Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma meski sebelumnya dia sempat meragukan hal itu. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut  maka SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) dianggap tidak sah, ujarnya.

Anggota Komisi I DPR tersebut juga mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Menkumham Yasonna Laoly pasca putusan PTUN. Menurutnya, hasil pertemuan itu menbuatnya yakin sebagaimana dikemukannya kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (24/11/2016).

"Sudah, insya Allah lah, sangat baik, insya Allah mereka tidak banding dan kalau tidak banding mereka sudah mengamini kita negara hukum," ujarnya.

Dimiyati menegaskan setelah dibacakan putusan salinan oleh Menkumham dari PTUN pekan depan maka Menkumham akan mengeluarkan SK PPP Djan Faridz. "Saya menyakini pekan depan setelah dibacakan salinan putusan, putusan ini kan benar-benar kongkrit,” ujarnya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romi dianggap tidak sah. Menkumham pun diminta mencabut SK itu dan mengesahkan kubu Djan Faridz.

Sebelumnya, Sekjen PPP kubu Djan Farid, Arsul Sani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Menkumham tersebut sehingga konflik itu masih menjalani proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper