Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pengunggahan potongan rekaman video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu ke media sosial, yang kemudian menjadi perhatian publik dan memicu demonstrasi besar.
"Kami panggil yang bersangkutan sebagai terlapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Fadil menuturkan, Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai terlapor untuk pertama kalinya. Dosen itu pada Jumat (18/11/2016) memberikan keterangan sebagai saksi pelapor untuk kasus terpisah berkenaan dengan masalah yang sama.
Fadil mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk empat saksi ahli untuk menelusuri dugaaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Buni Yani.
Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid menyatakan dia melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani karena menuduh dia memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni bisa dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik karena menyebarkan informasi tersebut.
Dia balik melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya, menuduh komunitas itu mencemarkan nama baiknya.
Polisi akan Kembali Periksa Buni Yani
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pengunggahan potongan rekaman video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu ke media sosial, yang kemudian menjadi perhatian publik dan memicu demonstrasi besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium