Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Wirajaya Packindo akan terus mengupayakan penjualan aset milik debitur yang telah dalam kondisi pailit kepada sejumlah calon investor.
Salah satu kurator PT Wirajaya Packindo Muhammad Ismak mengatakan dalam beberapa kali proses lelang yang telah diadakan, belum ada boedel pailit laku terjual. Pihaknya tidak akan terburu-buru dalam melelang agar bisa tetap menjaga nilai aset.
"Kami akan mengadakan lelang lagi dalam beberapa pekan ke depan," kata Ismak, Senin (21/11/2016).
Dia menjelaskan aset debitur yang telah menjadi boedel pailit terdapat di dua tempat, yakni Purwakarta dan Tangerang. Khusus di Tangerang terdapat dua aset berupa pabrik beserta mesin-mesin produksi.
Harga yang ditawarkan pada lelang yang terakhir senilai Rp160 miliar untuk aset di Purwakarta, sedangkan aset di Tangerang sebesar Rp300 miliar. Berdasarkan masukan dari sejumlah calon pembeli, harga tersebut dinilai masih terlalu tinggi.
Tim kurator tidak menutup kemungkinan akan menurunkan nilai tawaran tersebut agar bisa dilirik oleh calon pembeli. Akan tetapi, saat ini dirinya belum bisa memberikan perkiraan besaran penurunan harga tersebut.
Wirajaya dinyatakan pailit pada 13 Januari 2016 setelah permohonan perpanjangan waktu PKPU yang diajukan debitur ditolak oleh mayoritas kreditur.
Dalam proses restrukturisasi utang, Wirajaya tercatat memiliki utang senilai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut kemudian bertambah hingga menjadi Rp1,65 triliun saat proses kepailitan akibat tagihan dari karyawan sebagai kreditur preferen.
Dalam pemungutan suara, semua kreditur setuju dengan perpanjangan PKPU kecuali Bank Mandiri dan PT Bank Syariah Mandiri. Akan tetapi, keduanya merupakan kreditur separatis yang memiliki hak suara 52% sehingga mampu mempengaruhi putusan akhir.
Keenam kreditur separatis dari Wirajaya yakni, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank OCBC Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Caterpillar Finance Indonesia, dan Bank Deg Deutshce Investitions.
Saat ini, Direktur Utama PT Wirajaya Packindo Hadi Raharja sedang diajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank OCBC NISP. Dasar permohonan tersebut adalah terkait dengan utang Wirajaya yang telah dijamin secara pribadi oleh Hadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengadilan, bank berpendapat pihaknya bisa meminta langsung pertanggungjawaban para termohon selaku penjamin kendati Wirajaya telah berstatus dalam kepailitan. Terlebih, piutang emiten berkode NISP sudah tercatat dan diverifikasi dalam daftar kreditur tetap dari Wirajaya.
Perkara tersebut terdaftar dengan No. 123/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak Hadi tidak pernah hadir dalam persidangan yang akan segera diputus oleh majelis hakim.