Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini, Jumat (18/11/2016), Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai pihak pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang menempatkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) sebagai pelapor.
Buni Yani yang hadir mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak lengan pendek terlihat tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama kuasa hukumnya.
"Ini adalah negara hukum, maka dari itu klien saya taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda," sebut kuasa hukumnya Aldwin Rahardian.
Aldwin menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya membuktikan bahwa polisi benar-benar menanggapi laporan yang telah dibuat oleh pihaknya. Lebih lanjut, dalam kasus ini, dia mengatakan pihaknya melaporkan dua orang.
"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun tv dengan niat jahat," sebutnya.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook Si Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.
Adapun laporan yang dibuat oleh pihak Buni Yani tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.