Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung membuat gebrakan dengan mendenda PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16,24 triliun dalam perkara pembalakan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Denda tersebut merupakan bagian dari putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara No. 460 K/Pdt/2016 pada 18 Agustus 2016.
Putusan diambil oleh tiga hakim agung, yakni Takdir Rahmadi selaku hakim ketua, Nurul Elmiyah dan dan I Gusti Agung Sumanatha selaku hakim anggota. “Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tersebut,” kata majelis hakim agung dalam putusannya yang Bisnis kutip Rabu (16/11/2016).
Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 79/PDT/2014/PTR. tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.
MA menyatakan perbuatan PT Merbau Pelalawan yang melakukan penebangan hutan di luar lokasi IUPHHK-HT dan melakukan penebangan hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.
Karena itu, tergugat harus membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui KLHK secara langsung dan seketika sejumlah Rp16,24 triliun. Putusan tersebut dapat diunduh lewat laman kepaniteraan Mahkamah Agung.
PT Merbau Pelalawan adalah badan usaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan memperoleh IUPHHK-HT seluas 5.590 ha di Kabupaten Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan No. 522.21/1UPHHKHT/X11/2002/004 bertanggal 17 Desember 2002.
Ternyata, disebut dalam salinan putusan itu, bahwa di dalam Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (RKT UPHHK-HT) yang diajukan oleh tergugat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau ditemukan luas areal yang melebihi luas IUPHHK-HT yang diberikan.
Berdasarkan RKT tahun 2004, 2005, dan 2006, jumlah luas seluruhnya menjadi 7.466 ha, oleh karenanya selisih dari IUPHHK-HT adalah seluas ± 1.873 ha.
Gugatan KLHK sempat kandas dua kali. Pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan kedua di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Denda atas PT Merbau Pelalawan Lestari ini jauh melebihi denda perkara perambahan hutan di Taman Nasional Leuser, Aceh yang dilakukan PT Kallista Alam.
PT Kallista yang dengan sengaja membuka lahan hutan untuk ditanami sawit dengan cara membakar dan merambah lahan gambut di Taman Nasional Gunung Leuser. Perusahaan dijatuhi denda Rp366 miliar lewat putusan MA tahun lalu.