Kabar24.com, JAKARTA - Kendati sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah usai, riaknya masih terus berlanjut.
Arief Sumarko, suami dari almarhum Mirna melaporkan Amir Papalia, pria yang mengaku menyaksikan Arief menyerahkan plastik hitam kepada barista cafe Olivier Rangga Dwi Saputra sebelum Mirna meninggal.
"Iya kita sudah membuat laporan polisinya. Rencananya dalam waktu dekat ini baru akan diperiksa," sebut Arief, Selasa (15/11/2016).
Adapun kasus yang dituduhkan Arief terhadap Amir adalah pencemaran nama baik. Dia menjelaskan keputusan untuk melaporkan Amir timbul karena dia merasa telah difitnah.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Amir telah menuding dirinya bertemu dengan Rangga sebelum istrinya meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.
"Saya merasa difitnah. Tidak benar itu yang dikatakan Amir," ujarnya.
Pengaduan Arief tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5216/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2016.
Dalam laporan tersebut polisi mempersangkakan terlapor dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.