Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada DKI 2017: Polda Metro Belum Dapat Jadwal Kampanye

Pihak kepolisian mengaku hingga saat ini belum mendapatkan jadwal rencana kampanye tiap-tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Tiga pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (dari kanan)-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat , dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saling menyatukan tangan, seusairapat pleno pengundian nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di Jakarta, Selasa (25/10)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Tiga pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (dari kanan)-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat , dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saling menyatukan tangan, seusairapat pleno pengundian nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di Jakarta, Selasa (25/10)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengaku hingga saat ini belum mendapatkan jadwal rencana kampanye tiap-tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Untuk Itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengeluarkan jadwal kampanye yang dimaksud agar pihaknya bisa mematangkan persiapan dalam mengawal para cagub dan cawagub.

"Maunya kita kan sebenarnya KPUD mengeluarkan jadwal itu sehingga kita betul-betul prepare apa yang harus kita siapkan," katanya, Kamis (10/11/2016).

Selama ini, pihaknya harus melakukan aksi jemput bola dan berkoordinasi dengan para tim sukses terkait hal-hal yang akan dikerjakan para pasangan calon.

Awi juga menyampaikan keprihatinan atas serangkaian aksi penolakan terhadap para pasangan calon. Terkait hal ini, pihaknya akan mengadakan evaluasi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hari ini juga kita punya rencana, kita mau evaluasi dengan Bawaslu," jelasnya. Namun, dia melanjutkan, terkait aksi penolakan dalam kampanye merupakan domain Bawaslu. Sehingga, pelaporan-pelaporan terkait hal ini harus disampaikan kepada pihak Bawaslu.

"Makanya kalau ada laporan-laporan demikian, silahkan saja salurkan ke Bawaslu. Bawaslu ada waktu tiga hari, jika tidak cukup nanti ditambah 2 hari," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper