Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASCA DEMO 4 NOVEMBER : Penuhi Panggilan Polisi, Ini Kata Ketua HMI

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Mulyadi P. Tamsir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (10/11/2016).
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama./ANtara
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama./ANtara

Kabar24.com,JAKARTA- Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Mulyadi P. Tamsir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (10/11/2016).

Mulyadi yang tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 didampingi oleh Kuasa Hukum M. Syukur Mandar dan anggota DPD RI Basri Salama langsung menjelaskan perihal kedatangannya.

"Kami PB HMI mengambil beberapa keputusan. Pertama, kita akan mempraperadilankan lima orang kader HMI yang dinyatakan sebagai tersangka," sebut Mulyadi, Kamis (10/11/2016).

Sementara itu, Kuasa Hukum HMI M. Syukur Mandar menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun tim guna mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa lima orang kader HMI tersebut.

"Kemungkinan hari Senin baru kita ajukan karena kita sedang menyiapkan berbagai materi dan berbagai alat bukti yang tentu akan jadi materi di persidangan," katanya.

Selain terkait pra peradilan, pihaknya juga telah mengambil sejumlah keputusan lain seperti melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan atas kasus pencemaran nama baik HMI.

Adapun pencemaran nama baik yang dimaksud adalah terkait beredarnya sebuah video di media sosial. Video tersebut dianggap mengandung unsur menghasut dan pencemaran nama baik.

"Terkait video yang beredar di media sosial yang menjelaskan pernyataan Kapolda yang sangat tendensius provokator dalam video itu sehingga kita memandang ada unsur menghasut dalam video itu dan ada unsur pencemaran nama baik," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper