Bisnis.com, JAKARTA - Kreditur PT Bumi Resource berharap debitur bisa melaksanakan perjanjian perdamaiannya yang telah mendapat dukungan dari mayoritas.
Kuasa hukum kreditur bond holder Ayu Susanti dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo mengatakan pencapaian perdamaian pada proses restrukturisasi emiten pertambangan berkode BUMI ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi kelangsungan usaha.
Diharapkan, pembayaran utang yang sudah dirumuskan dalam perjanjian perdamaian bisa berjalan lancar. "Semoga bisa terus lancar dan jangan sampai melakukan restrukturisasi lagi di kemudian hari, karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi kreditur," kata Ayu seusai rapat pemungutan suara, Rabu (9/11/2016).
Hal senada juga diungkapkan oleh pihak Castelford Investment Holding Ltd., yang merupakan pemohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang BUMI.
Melalui kuasa hukumnya, Januardo SP Sihombing mengapresiasi kerja keras debitur sehingga berhasil mengakhiri proses tersebut secara damai. "Kami harap debitur tetap konsisten dengan tawaran yang telah disetujui sampai kewajibannya berakhir," ujarnya.
BUMI hampir memastikan proses restrukturisasinya berakhir secara damai setelah mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang BUMI William E. Daniel mengatakan seluruh kreditur konkuren yang hadir setuju. Kreditur separatis 99,84% setuju atas proposal perdamaian, dua kreditur separatis tercatat tidak setuju.
"Voting telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, mayoritas kreditur BUMI telah mendukung proposal," kata William.
Dia menambahkan jumlah kreditur yang hadir sebanyak 142 kreditur dengan nilai tagihan Rp39,26 triliun. Adapun, sebanyak 98 kreditur separatis hadir mewakili tagihan sebesar Rp47,07 triliun.
Pihaknya sedang mengupayakan adanya percepatan pembacaan hasil permusyawaratan majelis hakim untuk mengesahkan perjanjian perdamaian. Menurut jadwal, pembacaan akan dilakukan saat proses PKPU BUMI berakhir pada 28 November 2016.
Dia mengakui tidak ada mekanisme maupun ketentuan mengenai adanya percepatan pembacaan putusan. Namun, tim pengurus akan berkonsultasi dengan majelis hakim untuk mengupayakan hal tersebut.
CIC MINTA PERUBAHAN
Sebelum pemungutan suara dilakukan, pihak China Investment Corporation Ltd (CIC) meminta perubahan perjanjian perdamaian. Mereka meminta adanya hak veto dari direksi yang ditunjuk saat pembagian dividen.
William menilai permintaan tersebut bukan ranah dari pengadilan niaga, tetapi lebih kepada persetujuan perusahaan. Usulan tersebut hanya dicatat di berita acara rapat dan mempersilakan debitur memberikan sikap sendiri.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 207 pihak dengan nilai Rp135,78 triliun. Kreditur konkruen sebanyak 146 pihak dengan nilai Rp82,92 triliun dan kreditur separatis sebanyak 61 pihak dengan nilai Rp52,85 triliun.
Dalam proposal perdamaian, BUMI dan para kreditur telah sepakat untuk menentukan nilai saham untuk konversi utang sebesar Rp926,16 per lembar.
Isi proposal perdamaian yang ditawarkan debitur antara lain adanya debt to equity convertion, yakni sebagian utang kreditur diusulkan menjadi saham perseroan. Klausul tersebut tercantum dalam Schedule 2 Rencana Perdamaian, harga Rp926,16 per lembar saham.
BUMI telah sepakat dengan kreditur untuk melakukan penerbitan saham baru (right issue) terkait dengan hal tersebut. Perusahaan akan melakukan right issue selambat-lambatnya pada 30 Juni 2017 dengan mengacu pada peraturan pasar modal dan bursa yang berlaku di Indonesia.