Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Selidiki Laporan Sayembara Ancam Ahok Rp1 Miliar

Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki laporan sayembara Rp1 miliar berisi ancaman terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap memberikan keterangan, seusai diperiksa Bareskim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap memberikan keterangan, seusai diperiksa Bareskim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki laporan sayembara Rp1 miliar berisi ancaman terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Laporan tetap kita terima dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Awi mengatakan laporan Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) soal sayembara pemenggalan Ahok yang disampaikan salah satu tokoh agama itu, sudah diterima Polda Metro Jaya.

Awi mengungkapkan penyidik akan tetap memverifikasi dan memanggil pelapor dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Namun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Awi menyatakan laporan seperti itu merupakan delik materil atau harus ada perbuatan yang terjadi.

"Kalau tidak terjadi maka tidak bisa dituntut," ujar Awi.

Awi menambahkan penyidik akan mendalami laporan JARI terkait ucapan tokoh agama itu bernada SARA yang ditujukan kepada Ahok.

Kasus itu menurut Awi, pihak yang merasakan dirugikan yakni Ahok harus melapor langsung kepada kepolisian.

Sebelumnya, Ketua Umum JARI Krishna Murti dan perwakilan ulama melaporkan salah satu tokoh agama yang melontarkan sayembara bunuh Ahok diberi Rp1 miliar melalui viral rekaman video "youtube.com" ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 7 November 2016 dengan pelapor pengacara Khaeruddin dan terlapor masih penyelidikan.

Pelapor mempersangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper