Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani Sambangi Ditjen Pajak. Ada Apa?

Dhani Ahmad Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan Ahmad Dhani terlihat keluar dari salah satu gedung di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Ahmad Dhani/Antara
Ahmad Dhani/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Rabu siang (9/11) sekitar pukul 13.00 WIB, Dhani Ahmad Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan Ahmad Dhani terlihat keluar dari salah satu gedung di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
 
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, musisi sekaligus bos Republik Cinta Management ini menjelaskan kedatangannya ke sana dikarenakan ada permintaan izin dari Ditjen Pajak (DJP) untuk merilis daftar 10 artis, pembayar pajak tertinggi. Salah satunya dia.
 
“Humasnya mau merilis daftar artis yang paling banyak bayar pajaknya, bersedia atau tidak, saya enggak bersedia. Saya enggak usah dicantumkan saja, nanti dipikir saya kaya,” ungkapnya.
 
DJP, sambungnya, juga meminta agar ada kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dari artis. DJP maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjut dia, tidak mengerti sumber dana artis, termasuk mekanisme royalti.
 
Pihaknya juga mengusulkan agar setiap event organizer langsung berhubungan dengan kantor DJP sehingga kewajiban perpajakannya bisa dipenuhi. Dhani mengakui banyak artis yang selama ini tidak patuh dalam kewajiban perpajakannya.
 
“Banyak artis yang sudah diperiksa [DJP]. Kalau Ahmad Dhani enggak mungkin diperiksa karena calon wakil bupati [Bekasi],” tegasnya.
 
Padahal, dari beberapa informasi yang didapat Bisnis di kantor DJP kemarin, pria kelahiran Surabaya, 26 Mei 1972 ini berkunjung ke lantai 14 yang notabene kantor dari Direktorat Pemeriksan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak DJP.
 
Saat ditanyai apakah kedatangannya terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), pihaknya membantahnya. “Kalau ada yang berpikir bahwa ini adalah sebuah pemeriksaan pajak, kalian salah besar,” klaimnya.
 
Terpisah, dimintai konfirmasi, Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menyampaikan kedatangan Dhani sebagai WP yang dimintai klarifikasi terkait temuan-temuan data dari penyidik. Langkah sebagai bagian dari pemeriksaan ini lumrah dilakukan DJP.
 
“Wajib pajak yang bersangkutan dipanggil dalam rangka klarifikasi datanya saja. Jadi kita punya data, kita tanyakan ke dia, apakah sesuai. Kalau nanti sesuai ya benar, kalau tidak ya harus membayar kekurangan pajaknya,” tuturnya.
 
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan pemeriksaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari intensifikasi rutin. Kebijakan amnesti pajak tidak serta merta menghentikan semua pemeriksaan.
 
“Meskipun ada tax amnesty pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan tetap ada DJP jadi wajib pajak yang memang punya masalah dengan perpajakan sekarang kesempatan yang baik untuk mengikuti tax amnesty,” ungkap Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper