Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASCA DEMO 4 NOVEMBER : Kuasa Hukum HMI akan Ajukan Praperadilan

Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Syukur Mandar menyebutkan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerapan lima orang kader HMI sebagai tersangka dalam kericuhan pada aksi damai 4 November lalu.
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016)/Antara
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016)/Antara

Kabar24.com,JAKARTA-Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Syukur Mandar menyebutkan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerapan lima orang kader HMI sebagai tersangka dalam kericuhan pada aksi damai 4 November lalu.

Pihaknya menilai bahwa penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka tidak tepat.

"Ya tetap [mengajukan praperadilan," sebut Syukur, Rabu (9/11/2016).

Lebih lanjut, Syukur juga mengomentari terkait barang bukti yang dimiliki oleh polisi dalam penetapan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

"Kalau dia gunakan video sebagai bukti, kita juga mengantongi bukti pernyataan kapolda yang provokatif," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan hal tersebut merupakan bagian dari ptoses hukum.

"Tidak apa-apa, itu proses hukum. Silahkan saja," sebutnya.

Menurut Awi, praperadilan merupakan salah satu cara untuk membuktikan kinerja polisi telah sesuai prosedur atau tidak.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Sekjen HMI, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP soal kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper