Kabar24.com, BANTUL--Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerain Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengatakan terdapat tujuh bidang pada pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah yang rawan terjadi pungutan liar.
"Kalau di pemerintah daerah ada tujuh bidang pelayanan publik yang rawan pungli, itu berlaku nasional sehingga harus diawasi," kata usai mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.
Tujuh bidang pelayanan publik itu antara lain sektor perizinan, pendidikan, hibah dan bantuan sosial (bansos), kepegawaian, dana desa, pengadaan barang dan jasa serta kejaksaan.
Namun demikian, kata Sri Wahyuningsih yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Saber Pungli tingkat pusat sektor perizinan dan hibah bansos dinilai paling rawan pungli karena langsung dengan publik.
"Ini ranahnya di pemda, namun kalau unsur yang lain misalnya di kementerian atau di tingkat pusat berbeda-beda, misalnya kalau di Lapas (lembaga pemasyarakatan) rahanya di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengawasi praktik pungli di tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta kementerian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) sudah mengamanahkan agar membentuk Satgas Saber Pungli yang terdiri dari berbagai unsur.
"Amanah dari Pak Presiden dan direkomnedasikan juga oleh Menkopolhukam bahwa pemerintah daerah, provinsi, kementerian juga lembaga di pusat itu semua harus membentuk tim pemberantasan pungli," katanya.
Ditanya terkait daerah mana yang dipetakan pusat sebagai daerah rawan pungli, menurut dia, semua daerah kabupaten/kota punya potensi sama terutama yang berkaitan dengan sektor perizinan dan hibah bansos.
"Kalau semua daerah sama, intinya pada sektor pelayanan publik itu. Dan Satgas Saber Pungli di semua daerah ini akan melakukan sinergi dulu dengan berbagai unsur yaitu kepolisian, kejaksaan dan pemda. Eksisnya nanti maksimal di 2017," katanya.
Ini 7 Bidang Pelayanan Publik Rawan Pungli
Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerain Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengatakan terdapat tujuh bidang pada pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah yang rawan terjadi pungutan liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
1 jam yang lalu