Kabar24.com, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang kader HMI, polisi akhirnya tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amijaya Halim.
Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, status tersangka atas Amijaya tetap melekat.
"Untuk yang Sekjen HMI tidak kami lakukan penahanan. Namun, yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," sebut Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armayani, Rabu (9/11/2016).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Armayani enggan menyebutkan lebih detail terkait alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Amijaya.
"Saya enggak bisa jelaskan, tanya Pak Kasubdit saja," sebutnya.
Selain Amijaya, empat orang kader HMI lainnya yang sempat diamankan oleh polisi dan saat ini sudah ditahan adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum para tersangka Alamsyah Hanafiah memang menyebutkan pihaknya akan mengusahakan agar Amijaya diizinkan untuk pulang.
"Saya melihat penangkapan ini prematur, terlalu dini sebenarnya penangkapan itu. Akan tetapi, sebentar lagi kita memohon kepada pihak polisi supaya bagaimana si Sekjen ini bisa pulang dan tidak ditahan," sebut Alamsyah, Selasa (8/11/2016).