Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan publik di daerahnya telah terbebas dari praktik pungutan liar atau pungli yang merugikan masyarakat.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan hingga kini Ombudsman Republik Indonesia masih menerima laporan mengenai pungli di berbagai pelayanan publik yang ada di daerah. Untuk itu, seluruh kepala daerah harus terus memastikan pelayanan publik di wilayahnya bebas pungli.
“Kami akan terus mengingatkan pemerintah daerah dan kepala daerah hingga RT dan RW tidak boleh melakukan pungli dalam melaksanakan pelayanan publik,” katanya, Selasa (8/11).
Tjahjo menuturkan masyarakat banyak mengadukan adanya pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah memiliki tim inspeksi mendadak yang akan melakukan pemantauan secara langsung di lapangan.tim tersebut akan melakukan kunjungan secara mendadak, untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan publik di daerah.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengakui masih belum memiliki sumber daya manusia yang memadai, untuk melaksanakan pelayanan publik secara optimal.
“Petunjuk pelaksanaan dan teknis sudah ada, tetapi memang SDM kami masih belum sepenuhnya optimal. Jangankan di luar Jawa, di DKI Jakarta saja masih ada oknum yang memperlambat proses perizinan,” ujarnya.
Masih Ada Pungli, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah
Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan publik di daerahnya telah terbebas dari praktik pungutan liar atau pungli yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Cek Jadwal & Promo MRT Jakarta Khusus Selama Libur Natal 2024
47 menit yang lalu
7 Tradisi Perayaan Natal Unik di Indonesia
55 menit yang lalu
Mabes Polri: 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemeresan di DWP 2024
2 jam yang lalu