Bisnis.com, JAKARTA - Dokumen aset Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berisiko tertahan dalam proses dugaan tindak pidana pencucian uang di pihak kepolisian.
Kuasa hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Ferdie Soethiono mengatakan proses kepailitan yang sedang dihadapi kliennya diperkirakan harus menunggu kepastian dokumen aset yang sedang ditahan Polda Jawa Barat.
"Kalau kepolisian bersikukuh akan tetap menyita aset, proses kepailitan harus tertunda dulu," kata Ferdie, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, jika mengacu pada undang-undang semua sita atas harta debitur seharusnya gugur. Berdasarkan Pasal 1 poin 1 Undang-undang No. 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Akan tetapi, imbuhnya, pasal tersebut juga tidak secara jelas menyebutkan termasuk sita pidana atau perdata. Masih terdapat kekosongan penafsiran hukum dalam UU Kepailitan.
Dia menjelaskan beberapa mitra koperasi memproses Andianto Setiabudi, salah satu pengurus koperasi, melalui perkara TPPU. Para kreditur menyangka uang mereka bisa kembali melalui proses tersebut.
Padahal, lanjutnya, aset hasil sita perkara TPPU akan dikembalikan kembali ke koperasi oleh negara sebelum dibagikan kepada kreditur. Akan lebih baik jika kurator yang mengelola pemberesan aset tersebut dibandingkan dengan koperasi.
Ferdie mengungkapkan sebagian kreditur memang dibujuk untuk menunggu proses TPPU dan tidak mendaftarkan tagihannya melalui tim kurator. Di sisi lain, tidak semua aset debitur telah disita oleh kepolisian secara pidana.
Dia mengaku belum menjalin komunikasi lebih lanjut dengan tim kurator. Akan tetapi, pihaknya telah meminta kurator agar segera memulai tindakan inventarisasi dan pengamanan aset supaya proses kepailitan bisa terselesaikan dengan cepat.
Menurutnya, sikap kurator terlalu berhati-hati dan cenderung lambat. Seharusnya mereka bisa segera melakukan penyegelan sejumlah aset yang telah diketahui.
"Semua aset disegel dulu, kalau sudah begitu kepolisian mau tidak mau juga akan berkoordinasi dengan kurator jika ingin melakukan hal yang sama," ujarnya.
Sementara itu, salah satu kurator Koperasi Cipaganti (dalam pailit) Kiagus Ahmad Bella menuturkan upaya penelusuran aset sedang dilakukan. Tim kurator akan bertandang ke Polda Jabar guna mengecek keberadaan aset debitur.
"Debitur belum memberikan dokumennya, tetapi sudah komitmen akan kooperatif dan asetnya akan terus kami cari," kata Kiagus melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Dia mengaku mendapatkan banyak informasi dari kreditur mengenai aset yang diduga masih dimiliki debitur dan belum dijaminkan kepada pihak lain. Tugasnya sebagai kurator adalah memastikan validitas informasi aset tersebut.
Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit setelah perjanjian perdamaiannya dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 28 September 2016. Debitur terbukti telah gagal menjalankan klausul perjanjian yang telah disepakati.