Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAMAT KEPOLISIAN: Gerlar Perkara Terbuka Tidak Salahi Aturan

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan rencana Polri melakukan gelar perkara terbuka terhadap dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak menyalahi aturan.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan rencana Polri melakukan gelar perkara terbuka terhadap dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak menyalahi aturan.

"Niatnya bagus untuk kontrol proses penyidikan," kata Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (7/11/2016).

Bambang mengatakan proses gelar perkara penyidikan kasus itu diatur berdasarkan peraturan kapolri (perkap).

Diungkapkan Bambang, kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian gelar perkara secara terbuka kasus Ahok memiliki tujuan baik mengawasi proses penyidikan berdasarkan alat bukti untuk memastikan memenuhi unsur pidana atau tidak.

Namun Bambang mengingatkan beberapa kasus tertentu terdapat campur "tangan tersembunyi" sebelum digelar perkara.

Menurut Bambang, campur tangan tersembunyi itu kemungkinan dapat muncul dari pihak terlapor yang diduga terkait kasus itu atau internal kepolisian.

"Saya katakan itu kemungkinan bisa saja terjadi adanya campur tangan tersembunyi," ujar Bambang.

Bambang menyatakan campur tangan pihak tertentu itu membahayakan terhadap obyektivitas penanganan kasus tersebut.

Terkait reaksi masyarakat terhadap kasus Ahok, Bambang mengatakan seharusnya pihak Polri menangani laporan itu secara terbuka sejak awal sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper