Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp900 Miliar untuk Restorasi Gambut

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalokasikan dana sebesar Rp900 miliar untuk dana restorasi gambut 2017.
Hutan Desa di Sungai Beras Tanjung Jabung Barat, Jambi./Bisnis-Nancy Junita
Hutan Desa di Sungai Beras Tanjung Jabung Barat, Jambi./Bisnis-Nancy Junita

Kabar24.com, JAMBI -  Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalokasikan dana sebesar Rp900 miliar untuk dana restorasi gambut  2017.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menuturkan hal itu usai meresmikan Jambore Masyarakat Gambut (JMG) di GOR Kota Jambi, Sabtu (5/11/2016).

Menurut dia, penggunaan dana itu diprioritaskan antara lain untuk pencegahan kebakaran lahan gambut, pembuatan sekat kanal di tujuh provinsi yang memiliki lahan gambut, yaitu Jambi, Papua, Sumatra Selatan, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Menurut Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, dari 7 provinsi itu, alokasi dana difokuskan ke daerah Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan karena lebih rawan kebakaran hutan dan lahan.

Selain dana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dana untuk restorasi gambut bisa bersumber dari dana desa. Menurut Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa  PDT dan Transmigrasi Suprayoga Hadi, bahwa masyarakat yang tinggal di lahan gambut bisa memanfaatkan dana desa untuk pembangunan infrastruktur seperti pembangunan kanal, jalan, irigasi.

Juga, katanya, dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa misalnya untuk peningkatan pelatihan, modal kerja berupa simpan pinjam.

Dikatakan, tahun ini besar dana desa adalah Rp600 juta per desa atau total dana Rp46 triliun. Dana ini akan meningkat menjadi Rp60 triliun pada tahun 2017, dan Rp120 triliun pada tahun 2018 (setiap desa memperoleh Rp1,8 miliar).

Suprayoga menjelaskan, pemanfaatan dana desa harus sesua dengan kebutuhan warga lokal, dan disusun dalam bentuk proposal dengan bantuan pendamping yang berasal dari provinsi.

Proposal kegiatan diajukan dari desa hingga ke jenjang provinsi untuk dinilai kelayakannya. Setelah mendapat persetujuan, ujarnya, dana program akan dicairkan.

Dia menambahkan, sejauh ini 80% dana desa untuk infrastruktur seperti pembangunan jalan, dan 20% untuk irigasi. Padahal, dana desa itu pun bisa digunakan untuk pembuatan kanal, hingga kredit modal usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper