Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI UTANG: Tim Pengurus PT SPE Belum Sikapi Kreditur Lama

Tim pengurus PT Sumatera Persada Energi belum mengambil sikap terkait dengan tagihan kreditur yang telah tercatat dalam perjanjian perdamaian versi 2014.
Restrukturisasi utang/Ilustrasi
Restrukturisasi utang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengurus PT Sumatera Persada Energi belum mengambil sikap terkait dengan tagihan kreditur yang telah tercatat dalam perjanjian perdamaian versi 2014.

Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Sumatera Persada Energi (SPE) Tri Hartanto mengatakan daftar kreditur dalam perjanjian perdamaian pada 2014 baru diserahkan oleh debitur. ‎Pihaknya mengaku belum bisa menentukan sikap.

"Kami akan mengkaji menurut aturan hukumnya, karena tagihan ini masuk setelah batas akhir pendaftaran ditutup," kata Tri, Kamis (3/11/2016).

SPE saat ini sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang dengan No. 107/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun, sebelumnya debitur pernah menjalani proses serupa dan perjanjian perdamaiannya telah disahkan pada 14 Oktober 2014.

Dia menambahkan sikap penerimaan atau penolakan tagihan tersebut akan menga‎komodir kepentingan debitur maupun kreditur. Nantinya, daftar tagihan tersebut akan dicek dengan data dari debitur.

‎Dalam rapat yang beragenda pencocokan piutang, tim pengurus belum bisa melaporkan nilai total tagihan yang telah diverifikasi. Terdapat sejumlah perubahan nilai tagihan setelah dicocokan dengan laporan keuangan debitur.

Dia menjelaskan total tagihan yang masuk terdiri dari hampir 200 kreditur. Kendati sifat tagihan dari kreditur tersebut belum diklasifikasi secara terperinci, tetapi ‎ada kreditur pemegang hak kebendaan (separatis) yang mengajukan klaim utang.

Jumlah tersebut sudah te‎rmasuk kreditur yang terlambat mengajukan tagihan, tetapi tetap diakui piutangnya oleh debitur. Terdapat lima kreditur yang terlambat mengajukan tagihan, salah satunya kantor pajak.
‎‎
Saat ini, pihaknya sedang menunggu perkembangan proposal dari debitur yang masih dalam bentuk draf. Sebelumnya, SPE sudah mengajukan proposal kepada tim pengurus dan kreditur.

"Rencananya debitur akan melakukan pendetilan proposal itu, tanggal tepatnya menunggu kesiapan mereka," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum SPE Dida Hardiansyah mengklaim sudah ada 25 dari 44 kreditur versi 2014 yang mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus. Namun, PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai kreditur separatis tidak mendaftar.

"‎Keinginan kami, semua kreditur dijadikan dalam satu perjanjian perdamaian, tidak ada perbedaan antara kreditur lama dan baru," kata Dida.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 286 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditur, kecuali yang tidak menyetujui. Adapun, definisi kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian ‎yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Dia memahami banyak pihak yang menjadikan proses PKPU SPE sebagai perdebatan. Namun, pihaknya akan menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim pemutus yang berhak mengesahkan atau menolak rencana perdamaian.

Dida menuturkan total tagihan sementara saat proses pra-verifikasi tagihan mencapai Rp1,4 triliun. Akan tetapi, nilai tersebut masih akan berubah seiring proses verifikasi tagihan.

Berdasarkan informasi pengadilan, Bank CIMB Niaga telah melayangkan permohonan pembatalan perdamaian SPE versi 2014. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 14/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

‎Dalam perjanjian perdamaian versi 2014, debitur akan membayar seluruh tagihan yang mencapai Rp667,38 miliar dalam jangka waktu 10 tahun. Perhitungan utang menggunakan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat ditetapkan yakni Rp11.710 per dolar AS.

SPE ‎memerinci skema pembayaran yakni pada 2015 sebesar Rp5,85 miliar; 2016 Rp11,71 miliar; 2017 Rp11,71 miliar; 2018 Rp11,71 miliar; 2019 Rp17,56 miliar; 2020 Rp76,11 miliar; 2021 Rp64,4 miliar; 2022 Rp46,84 miliar; 2023 Rp40,98 miliar; dan 2024 Rp141,89 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper