Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan hasil pendataan yang dilakukan terhadap korban kapal speedboat yang tenggelam di perairan Batam adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Meski demikian, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementrian Ketenagakerjaan RI Hery Sudarmanto mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pendampingan dalam proses pencarian dan pemulangan para korban ke daerah asal.
"Ini tragedi kemanusiaan. Meski mereka TKI illegal, harus kita bantu,” kata Hery lewat keterangannya, Kamis (3/11/2016).
Dia menambahkan, sejak mendengar informasi kejadian, pihaknya langsung menginstruksikan jajarannya turun ke Batam.
Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan instansi lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tim SAR, Kepolisian, TNI, Dinas Ketenagakerjaan Batam serta instansi dalam mencari korban yang belum ditemukan dan merawat korban yang selamat.
Selanjutnya, Kemnaker bersama Dinas Ketenagakerjaan Batam dan beberapa Dinas Ketenagakerjaan tempat TKI berasal, terus melakukan pendataan dan melakukan proses pengiriman korban.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00, sebuah kapal jenis speed boat mengangkut 93 TKI dan empat anak, serta 3 anak buah kapal dari Johor Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau. Namun naas, karena hujan lebat dan angin kencang, kapal tenggelam di perairan Nongsa, Kota Batam.
Tim SAR gabungan dari berbagai instansi berhasil menemukan 18 korban meninggal dunia. Sebanyak 39 korban yang selamat, serta 4 korban masih mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Batam.
Setelah proses pencarian korban dan pemulangan korban selesai, lanjut Hery, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi agar para pekerja yang ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui cara yang prosedural.
Kemnaker juga akan memberikan pembinaan keterampilan kepada para korban agar tak lagi menjadi TKI illegal.