Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT PUNGLI PELINDO III: Bareskrim Telusuri Pihak Terkait

Bareskrim menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam praktik pungutan liar di Pelindo III Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka mengatakan masih terbuka kemungkinan ada orang atau pihak lainnya yang terlibat dalam perkara itu.
Pelabuhan/Bisnis.com
Pelabuhan/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam praktik pungutan liar di Pelindo III Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka mengatakan masih terbuka kemungkinan ada orang atau pihak lainnya yang terlibat dalam perkara itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, semua yang diduga terlibat dalam perkara itu bakal diperiksa. Dia pun telah mengantongi tiga pihak yang diduga terkait dengan kegiatan pungutan tak resmi di perusahaan milik negara itu.

“Semuanya ada tiga, tapi itu  tidak bisa disebutkan. Kami akan terus kembangkan,” ungkap perwira tinggi Polri di Kuningan, Jakarta, Rabu (2/11).

Dia menyebutkan bahwa dalam perkara itu penyidik Bareskrim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik kepolisian adalah uang senilai Rp15 miliar.

Menurut  Agung, uang  itu diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang akan melakukan bongkar muat di pelabuhan itu.

Sebelum disita tim Satuan Tugas Dwelling Time Bareskrim, uang itu disimpan di 17 rekening milik pihak yang diduga terlibat praktik pemerasan tersebut.

Adapun, kata Agung, modus yang dilakukan oleh para pelaku pungli adalah menggunakan perusahaan bayangan.

PT Akara merupakan perusahaan bayangan untuk membuat praktik pungli tersebut seolah-olah legal.

Perusahaan itu dibentuk sejak tahun 2014 oleh Rahmat Satria, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III yang sekarang berstatus sebagai tersangka.

Agung menceritakan pengungkapan kasus itu sebenarnya sudah terjadi sekitar dua minggu yang lalu. Kala itu, tim menerima aduan soal pungutan dari PT Akara.

Berdasarkan infomasi yang berasal dari pelaku usaha itu, mereka kemudian menangkap Direktur PT Akara yang berisinial AH.

Dalam laporan tersebut, para pengusaha kontainer merasa dirugikan oleh perusahaan bayangan dari oknum di Pelindo III itu.
Pasalnya untuk keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, mereka harus merogoh kocek hingga Rp500.000 hingga Rp2 juta supaya bisa keluar dari Surabaya. Jika tidak, hal itu akan memakan waktu lama karena barang ditahan.

“Setiap bulan PT Akara itu bisa meraup Rp4 miliar dari praktik tersebut,” imbuhnya.

Dia mengatakan, keberadaan pungli tersebut sangat merugikan pihak pengusaha dan investasi di Surabaya, pasalnya hal itu membuat waktu dwelling time menjadi lama.

Proses kegiatan keluar masuk barang di Pelabuhan Tanjung Perak pun tersendat akibat ulah orang tak bertanggungjawab tersebut.

Sementara itu Pelindo III belum memberikan konfirmasi terkait penangkapan salah satu petingginya tersebut. Humas Pelindo III Edi Prayitno tidak menjawab konfirmasi dari Bisnis soal kasus tersebut.

Secara terpisah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Rahmat Satria dari posisinya sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III.

Pemberhentian tersebut merupakan salah satu respons terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Bagian Umum dan Humas Kementerian BUMN, Wahyu Wibowo dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi tim sapu bersih (Saber) pungli yang telah menjalankan kinerja dengan baik. Mereka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan yang menganggu kepentingan publik.

‘Kami mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementerian BUMN untuk menghindari praktik pungli. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dalam operasional pelayanan publik,” ungkap Wibowo.

Dia menambahkan sebagai bentuk keseriusan mereka, kementerian telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE-02/MBU/10/2016 tentang penegakan citra BUMN bersih. Surat itu juga meminta kepada Komisaris dan Direksi BUMN untuk menghindari praktik tidak terpuji termasuk menghindari praktik pungli dalam menjalankan tugas.

Adapun dalam perkara itu, pihak penyidik Bareskrim telah menetapkan Rahmat Satria sebagai tersangka. Tak hanya itu, mereka juga menahan petinggi Pelindo III tersebut.

Selain Rahmat Satria, penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Akara yakni AH sebagai tersangka kasus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper