Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paten Regulator Elpiji Milik Sukianto Dinilai Punya Kebaruan

Indra Mustakim gagal membatalkan paten sederhana regulator elpiji milik Sukianto karena produk tergugat memiliki nilai kebaruan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Indra Mustakim gagal membatalkan paten sederhana regulator elpiji milik Sukianto karena produk tergugat memiliki nilai kebaruan.

‎Dalam perkara No. 41/Pdt.Sus-Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini, Indra selaku penggugat hendak membatalkan paten regulator elpiji milik tergugat yang terdaftar dengan No. IDS000001445.

Ketua majelis hakim Sinung Hermawan mengatakan ‎paten milik tergugat disebut memiliki nilai kebaruan karena sangat berbeda dengan yang ada di pasar maupun milik penggugat. Menurutnya, perbedaan tersebut terletak pada sistem penguncian pada tabung elpiji.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Sinung saat membacakan amar putusan, Selasa (1/11/2016).

‎Tergugat adalah inventor sekaligus pemegang hak paten sederhana No. IDS000001445 dengan judul Regulator LPG yang Memiliki Mekanisme Penguncian. Tanggal penerimaan permohonan pada 12 Oktober 2012 dan pemberian paten pada 1 Maret 2016.

Sementara, penggugat ‎memiliki paten sederhana dengan judul Alat Regulator LPG yang Disempurnakan. Penggugat sebagai penemu dan pemegang hak atas penemuannya sejak 12 April 2010.

Dia menambahkan tergugat sudah memenuhi persyaratan ‎sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang No. 14/2001 tentang Paten. Sukianto telah memodifikasi regulator elpiji baik dari segi bentuk, konfigurasi, fungsi, dan cara kerja.

‎Berdasarkan pasal 2 ayat (1), paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Adapun dalam ayat (2), suatu invensi mengandung langkah inventif jika dinilai oleh seorang ahli di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Dia berpendapat sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Paten Kementerian Hukum dan HAM telah membuktikan bahwa‎ tergugat memenuhi persyaratan. Adapun, persyaratan meliputi pemeriksaan formaliras, pengumuman, substantif, hingga mendapatkan sertifikat paten.

Selain itu, eksepsi kurang pihak yang diajukan tergugat dalam berkas jawaban diterima oleh majelis hakim.‎ Akan tetapi, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan diputus hingga pokok perkara.

Dalam eksepsi,‎ gugatan Indra dinilai kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Direktorat Paten, sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat alat regulator elpiji, dalam perkara tersebut.

Secara terpisah, ‎Sukianto yang diwakili kuasa hukum Turman Panggabean mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah menguasai perkara paten. Titik utama paten terletak pada nilai kebaruan.

"Kalau ada produk yang memiliki sedikit perbedaan sehingga mempengaruhi cara kerja, sudah bisa disebut ada nilai kebaruan," ujar Turman.

Dia menambahkan kliennya telah berupaya membuat perbedaan dengan cara melakukan modifikasi terhadap invensi alat regulator elpiji. Ide sistem penguncian diklaim merupakan milik tergugat selaku inventor, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum berupa hak ekslusif penggunaannya.

Pihaknya‎ menduga pembatalan paten yang diajukan penggugat bertujuan untuk mengambil pangsa pasar kliennya. Terlebih, produk tergugat dinilai lebih diminati karena fungsi dan cara kerjanya lebih aman.

‎Tergugat akan menanggapi jika penggugat berniat mengajukan upaya hukum kasasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak semua pihak.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Endah Martiningsih enggan untuk memberikan komentar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper