Kabar24.com, MATARAM - Sebanyak 89 warga negara asing telah dideportasi dari Lombok pada periode Januari hingga Oktober tahun ini, terbanyak berasal dari China.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Agung Wibowo. Agung memaparkan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah lama tinggal yang melebihi batas waktu dan penyalahgunaan izin tinggal.
"Sudah dideportasi semua, paling banyak dari Tiongkok sebanyak 39 orang," ujar Agung di Mataram, Senin (31/10/2016).
Agung menambahkan, kebanyakan kasus WNA ditangkap lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi dan identitas yang lengkap.
Selain berasal dari China, WNA yang dideportasi juga berasal dari Italia, Spanyol, Inggris, Malaysia, Jepang, Rusia, Jerman, Swiss, Amerika Serikat, Tunisia, Yaman, Hungaria, Belanda, Iran, Belgia, Prancis, Lebanon, Singapura, Iran, Australia, dan Selandia Baru.
Demi menanggulangi WNA ilegal di Lombok, pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di setiap kabupaten dan melakukan giat operasi gabungan dalam rangka penegakan hukum secara berkala.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemberi pemondokan untuk WNA, baik perhotelan maupun perorangan sesuai amanah UU keimigrasian No 6 tahu 2011 tentang kewajiban melakukan pelaporan Orang Asing melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
"Hal ini tujuannya untuk mempermudah pemantauan keberadaan WNA," ujar Agung.