Kabar24.com, JAKARTA - Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, optimistis upaya banding yang ditempuh guna menindaklanjuti putusan vonis 20 tahun penjara dari PN Jakarta Pusat akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hidayat menyatakan optimistis banding perkara pidana Jessica akan dikabulkan, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.
Selain itu, menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica melakukan tindakan pembunuhan terhadap Mirna.
"Iya dong optimistis. Ini negara, masyarakat yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan. Apalagi ini tak ada bukti," kata Hidayat Bostam melalui sambungan telepon, Senin (31/10/2016).
BB 4 merupakan cairan lambung sebanyak 0,1 ml yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia. BB 4 dinyatakan negatif dari sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
Adapun bukti yang digunakan selama persidangan adalah data Puslabfor Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna yang ditemukan setelah tiga sampai lima hari korban meninggal dengan jenazah sudah diawetkan.
"Kembalikan lagi ke masyarakat dan akademisi, tidak ada bukti. Lantas kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan BB4 yang dari Puslabfor tidak ada sianida. Hasilnya negatif-negatif itu, kenapa?" lanjut dia.
Ia menambahkan, "Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa."
Lebih lanjut ia mengatakan jika banding tersebut dikabulkan maka Jessica akan terbebas dari hukuman. Namun jika upaya banding ditolak maka pihak penasihat hukum akan terus memperjuangkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung bahkan upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Setelah banding kalau memang bebas ya bebas. Jika tidak, kesempatannya tinggal Kasasi dan PK," ujar Hidayat.