Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jessica Divonis 20 Tahun, Pengacara Optimistis Banding Dikabulkan

Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, optimistis upaya banding yang ditempuh guna menindaklanjuti putusan vonis 20 tahun penjara dari PN Jakarta Pusat akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica Kumala Wongso dengan pengacaranya, Otto Hasibuan./Antara
Jessica Kumala Wongso dengan pengacaranya, Otto Hasibuan./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, optimistis upaya banding yang ditempuh guna menindaklanjuti putusan vonis 20 tahun penjara dari PN Jakarta Pusat akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hidayat menyatakan optimistis banding perkara pidana Jessica akan dikabulkan, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.

Selain itu, menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica melakukan tindakan pembunuhan terhadap Mirna.

"Iya dong optimistis. Ini negara, masyarakat yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan. Apalagi ini tak ada bukti," kata Hidayat Bostam melalui sambungan telepon, Senin (31/10/2016).

BB 4 merupakan cairan lambung sebanyak 0,1 ml yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia. BB 4 dinyatakan negatif dari sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

Adapun bukti yang digunakan selama persidangan adalah data Puslabfor Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna yang ditemukan setelah tiga sampai lima hari korban meninggal dengan jenazah sudah diawetkan.

"Kembalikan lagi ke masyarakat dan akademisi, tidak ada bukti.  Lantas kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan BB4 yang dari Puslabfor tidak ada sianida.  Hasilnya negatif-negatif itu, kenapa?" lanjut dia.

Ia menambahkan, "Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa."

Lebih lanjut ia mengatakan jika banding tersebut dikabulkan maka Jessica akan terbebas dari hukuman. Namun jika upaya banding ditolak maka pihak penasihat hukum akan terus memperjuangkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung bahkan upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Setelah banding kalau memang bebas ya bebas. Jika tidak, kesempatannya tinggal Kasasi dan PK," ujar Hidayat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper