Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan disarankan mengajukan pra-peradilan jika merasa mengalami kriminalisasi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kriminalisasi merupakan upaya menyalahkan suatu pihak yang sebenarnya tidak melakukan kesalahan. Dalam kasus Dahlan, Kalla mengaku tak mengetahui fakta secara rinci, sehingga tak dapat menilai kebenaran kasus tersebut.
“Kalau kriminalisasi itu sesuatu hal yang tidak salah dipermasalahkan. Itu bisa pra-peradilan, dan banyak-banyak yang melaksanakan begitu,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(28/10/2016).
Mantan pengusaha asal Sulawesi Selatan itu mengaku tak yakin Dahlan memiliki niat untuk melakukan tindak korupsi. Namun dirinya akan membiarkan proses pengadilan yang menentukan hasil akhir kasus tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Wapres Kalla juga menyampaikan simpati yang mendalam atas kasus yang sedang dihadapi mantan pengusaha dan petinggi Jawa Pos tersebut. Dia menganggap Dahlan sebagai kawan lama dalam berbisnis, bahkan sempat menjadi bagian dari tim sukses kampanye dalam pemilihan umum 2014 lalu.
Kamis (27/10/2016), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dahkan mengatakan bahwa dirinya dijadikan tersangka bukan karena menerima suap atau menerima gratifikasi, melainkan karena menandatangani dokumen pelepasan aset PT PWU.
Dahlan diperiksa seputar penjualan aset saat menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2005. Dahlan sendiri diperiksa maraton oleh penyidik Kejati Jatim. Tercatat sudah 5 kali termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10/2016) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.
Kasus penjualan aset PT PWU sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat pelepasan aset menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan aset PT PWU.