Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instruksi Mendagri: Awasi Pungli Bansos, Kepegawaian, dan Pelayanan Publik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Inmendagri tersebut dikeluarkan guna melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia itu, Mendagri menginstruksikan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (pungli).

“Melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” bunyi diktum kedua Inmendagri, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (31/10/2016).

Mendagri juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memerintahkan inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli di sejumlah area.

Area yang dimaksud yaitu perizinan, hibah dan bantuan sosial (Bansos), serta kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, dan kegiatan lainnya yang mempunyai risiko penyimpangan.

Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar.

Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota agar memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 5 setiap bulannya, melalui aplikasi pelaporan”saberpungli” pada www.kemendagri.go.id .

“Melaksanakan Instruksi Mendagri ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum keenam Instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/ SJ itu.

Tembusan Instruksi Mendagri disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper