Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Pungli Bisa Melakukan OTT

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dapat melakukan penindakan pungli di lapangan dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama MenkumHAM Yassona Laoly (dari kanan), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, menyatukan tangan bersama seusai memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah ditandatani Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (21/10)./Antara-Yudhi Mahatma
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama MenkumHAM Yassona Laoly (dari kanan), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, menyatukan tangan bersama seusai memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah ditandatani Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (21/10)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -  Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dapat melakukan penindakan pungli di lapangan dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"Kita punya kewenangan OTT," kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Dia mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada kementerian/lembaga terkait sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai pemerintahan yang melakukan pungli.

Sanksi itu bisa berkaitan dengan sanksi administratif kepegawaian hingga diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Bisa saja rekomendasi kita itu bisa saja berupa misalnya agar pelaku tersebut kena tindakan administratif kepegawaian misalnya seperti itu agar dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku, karena tergantung daripada faktor yuridisnya," tuturnya.

Kepala Pelaksana Satgas Saber Pungli Dwi Priyatno mengharapkan kementerian/Lembaga yang sudah memiliki sistem pencegahan, sistem integritas, zona bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih untuk melayani, dapat mengembangkan sistem pencegahan pungli dalam memberikan pelayanan publik.

Dia mengatakan hukuman yang diterima oleh pelaku pungli tergantung pada peraturan perundang-undangan.

nya.

"Contohnya wali kota bandung menindak sembilan kepala sekolah, lalu anggota kepolisian ada yang dikenakan kode etik sebagainya, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya.

Dwi Priyatno mengatakan semua pihak yang terlibat dalam satgas harus berkomunikasi dengan baik sehingga sinergitas tim ini dapat lebih dioptimalkan untuk melakukan tugas yang dilaksanakan baik intelijen, pencegahan, dan yustisi.

"Sinergitas kementerian/lembaga dengan satgas sangat diharapkan optimal. Seperti dalam perpres (Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016), pemberantasan pungli harus tegas, terpadu, efisien, efektif dan mampu menimbulkan efek jera," ujarnya.

Dia menuturkan sinergitas antar kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat juga menjadi modal utama dalam memberantas pungli.

Masyarakat juga dapat melaporkan adanya pungli baik secara langsung maupun dalam jaringan melalui website saberpungli.id, sms center 193 dan call center 1193.

"Ini yang diharapkan dari Perpres tersebut sehingga seluruh elemen termasuk masyarakat tentunya bisa berpartisipasi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper