Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSD Berhak Ambil Kembali Lahan SGU

PT BSD bisa membatalkan perjanjian sewa lahan terhadap Swiss German Uni (SGU) karena adanya wanprestasi.
BSD/jibiphoto
BSD/jibiphoto

Bisnis.com, TANGERANG - PT BSD bisa membatalkan perjanjian sewa lahan terhadap Swiss German Uni (SGU) karena adanya wanprestasi.

Hal itu dikatakan saksi ahli Yahya Harahap, mantan Hakim Agung,  yang hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan PT BSD terhadap PT SGU, Kamis (27/10/2016). Sidang gugatan itu terkait kasus sengketa lahan milik BSD yang ditempati SGU, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.  
 
Dalam kesaksian itu, saksi ahli Yahya Harahap menjelaskan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kedua pihak, terkait perseroan. 
 
Pertama, Yahya menyatakan, pihak penggugat, berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi. Itu artinya, penggugat [PT BSD] bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus  Swiss German University. 

''Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,'' kata Yahya dalam sidang yang digelar di Ruang 4 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, kemarin.  
 
Kedua, soal keabsahan kuasa pihak tergugat. Karena tergugat sudah bukan bagian direksi,  secara UU perseroan, tergugat tidak berhak menunjuk kuasa yang bisa mewakili perseroan, termasuk kuasa hukum. 
 
''Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS,'' ujar Yahya.  
 
Majelis hakim terdiri dari Wahyu Media M. SH (ketua), Yuferry F. Rangke, SH (anggota), Tuty Haryadi, SH (anggota),  dan Teti Rukmiyati, SH (panitera). Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. 
 
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB  terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun PT BSD  yang dijadikan sebagai kampus Swiss German University. Pihak PT BSD menuding PT Swiss German Uni  melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak  2010.

Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper