Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jessica Ajukan Banding, Jampidum Yakin Tak Mengubah Vonis

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad meyakini putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak akan berubah meski pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan banding.
Jessica Kumala Wongso/Antara-Sigid Kurniawan
Jessica Kumala Wongso/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad meyakini putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak akan berubah meski pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan banding.

Dia mengatakan, pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Jadi putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan, jadi menurut kami memang sudah tepat," katanya di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Menurut Noor, hakim telah menggunakan seluruh pertimbangan sesuai fakta yang muncul di persidangan. Karena itu, dia meminta semua pihak sudah sepatutnya dihormati oleh semua kalangan. 

"Saya pikir itu, kalau dari jaksa itu sudah sesuai," jelasnya.

Hakim PN Jakpus telah memvonis Jessica Kumala Wongso bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin. Hakim juga mengganjarnya dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper