Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad meyakini putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak akan berubah meski pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan banding.
Dia mengatakan, pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Jadi putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan, jadi menurut kami memang sudah tepat," katanya di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurut Noor, hakim telah menggunakan seluruh pertimbangan sesuai fakta yang muncul di persidangan. Karena itu, dia meminta semua pihak sudah sepatutnya dihormati oleh semua kalangan.
"Saya pikir itu, kalau dari jaksa itu sudah sesuai," jelasnya.
Hakim PN Jakpus telah memvonis Jessica Kumala Wongso bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin. Hakim juga mengganjarnya dengan hukuman 20 tahun penjara.