Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Jessica Divonis, Polisi Siapkan 393 Personel

Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat siap mengamankan sidang vonis terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).
Terdakwa kasus kematian Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), mendengarkan keterangan saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana dalam sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9)./Antara
Terdakwa kasus kematian Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), mendengarkan keterangan saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana dalam sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat siap mengamankan sidang vonis terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).

"Kami perkirakan akan banyak mengundang perhatian publik," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno di Jakarta Rabu (26/10/2016).

Suyatno mengatakan, jumlah petugas yang disiapkan mencapai 393 personel terdiri atas 200 anggota Satuan Sabhara, 80 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 78 anggota Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba dan 35 personil Polsek Kemayoran.

Suyatno menuturkan, jumlah pengunjung sidang Jessica akan memadati ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terlebih dari pihak keluarga korban Wayan Mirna Salihin maupun terdakwa Jessica Kumala Wongso yang akan hadir saat sidang putusan itu.

Suyatno mengimbau, seluruh pengunjung sidang menjaga ketertiban agar tidak terjadi kericuhan selama persidangan berlangsung.

"Apapun hasil putusannya besok adalah keputusan terbaik," tutur Suyatno.

Sementara itu, suami Mirna, Arif Sumarko mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban.

Rencananya, pihak keluarga korban akan membagian 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper