Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT. Pelindo (Persero) 2011-2013.
Tiga orang saksi yang diperiksa adalah, Wahyu Suparyono mantan Direktur Keuangan PT. SHS, Djohan Hudoyo mantan Asisten Manajer Analisa PT. Pelindo III Jawa Timur, dan Harwiyono,mantan Senior Manager KBL PT. Pelindo III Jawa Timur.
"Senin kemarin, ketiga saksi telah memebuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dia menambahkan, saat diperiksa, para saksi menerangkan terkait penyaluran dana kemitraan PT. SHS pada kantor Regional II dan III dengan total Rp9 miliar.
Adapun dalam kasus itu penyidik Adhyaksa telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni K (pegawai PT. SHS Pati), AD(Kepala PT. SHS Pati), DS (mantan Kepala PT. SHS Sukamandi), M (Asmen Pemasaran PT. SHS Serang), ES (Manager Satgas PT. SHS Kalbar Regional I), AW (mantan Karyawan PT. SHS), IPS (mantan Asman Keuangan dan Administrasi Nganjuk), R (Kepala PT. SHS Ciamis), dan S (mantan Manager PT. SHS Pasuruan).
Para tersangka tersebut untuk keperluan penyidikan perkara telah ditahan oleh penyidik kejaksaan. Selain menahan para tersangka, penyidik gedung bundar telah memeriksa 100 orang saksi.