Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI SUBSIDI BENIH: Kejagung Masih Himpun Fakta & Bukti

JAKARTA--Kejaksaan Agung masih terus menghimpun fakta dengan turun ke lapangan memeriksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi subsidi benih pada 2008-2012.Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan tim jaksa telah

JAKARTA--Kejaksaan Agung masih terus menghimpun fakta dengan turun ke lapangan memeriksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi subsidi benih pada 2008-2012.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan tim jaksa telah memeriksa saksi-saksi di daerah Jawa Barat.

"Kemarin turun ke Jawa Barat, baru datang kemarin, kita himpun dulu fakta dan hasilnya," ujarnya seusai Shalat Jumat di Kejagung (8/3/2013).

Saat ditanya, apakah sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap PT Hidayah Nur Wahana --salah satu pemenang tender subsidi benih 2012-- Adi menjawab belum tahu. "Tidak hafal saya."

Sementara itu, terkait dengan kasus korupsi benih itu, Kejagung telah memeriksa Ahmad Fathanah sebagai saksi.

Menurutnya, Ahmad Fathanah diperiksa terkait dengan aliran dana dalam kasus subsidi benih itu. "AF diperiksa sebagai saksi, itu aliran duit."

Saat ini Ahmad Fathanah sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Fathanah juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dia menuturkan soal kemungkinan apakah Fathanah juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi subsidi benih itu, masih harus menunggu proses pemeriksaan. "Nantilah."

Ditanya apakah aliran dana dalam subsidi benih itu mengalir ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi menjawab agar jangan terlalu buru-buru dulu.

"Jangan buru-buru dulu. Dia [Ahmad Fathanah] diperiksa sebagai saksi."

Menurutnya, tim penyidik belum menyimpulkan berapa jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi subsidi benih tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT Sang Hyang Seri (persero) Kaharuddin dan dua anak buahnya, SH dan H, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih di Kementerian Pertanian periode 2008-2012, pada 8 Februari 2013.

Modus itu diantaranya dugaan rekayasa tender, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga, serta penyaluran tidak sesuai.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper