Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Nama Baik Kerajaan: Penguasa Thailand Diminta Cabut Gugatan

Penguasa Thailand dituduh sedang menakut-nakuti para aktivis dan pegiat HAM. Hal itu terkait gugatan yang dilancarkan penguasa kepada Sirikan Charoensiri, pengacara HAM dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan melanggar aturan pada Sabtu.
Ilustrasi: Tentara Thailand/Reuters
Ilustrasi: Tentara Thailand/Reuters

Kabar24.com, BANGKOK - Penguasa Thailand dituduh sedang menakut-nakuti para aktivis dan pegiat HAM. Hal itu terkait gugatan yang dilancarkan penguasa kepada  Sirikan Charoensiri, pengacara HAM dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan melanggar aturan pada Sabtu.

Pegiat hak asasi manusia, Senin (24/10/2016), mendesak pemerintah Thailand mencabut gugatan tersebut.

Perkara yang melibatkan kejaksaan itu dianggap baru pertama kali terjadi sejak militer mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada 2014.

Sirikan Charoensiri dituduh mencemarkan nama baik dan melanggar aturan pada Sabtu.

Sebelumnya, ia menolak menyerahkan telepon genggam kliennya, pegiat pelajar berusia 14 tahun, yang ditahan karena menentang penguasa pada tahun lalu.

Sejak berkuasa, tentara membungkam oposisi, hingga dikritik terutama Barat, karena berupaya mengadili warga dalam persidangan militer. Pemerintah dianggap menangkap dan menahan penentangnya, termasuk pegiat politik, wartawan dan pelajar dalam penjara militer selama beberapa hari.

Sirikan adalah pengacara pertama yang digugat oleh penguasa atas perkara pencemaran nama baik, kata iLaw, lembaga pengawas hukum Bangkok.

Penguasa kerap memanfaatkan aturan hukum untuk menyasar pengunjuk rasa pendukung demokrasi, katanya.

Komisi Internasional Pengadil (ICJ), lembaga swadaya masyarakat di Jenewa beranggotakan hakim seluruh dunia, mendesak gugatan terhadap Sirikan segera dicabut.

"Ia menjadi target karena membela kliennya," kata Sam Zarifi, direktur ICJ wilayah Bangkok, "Penguasa menggunakan perkara itu sebagai contoh untuk menakut-nakuti pengacara dan pegiat."

Perwakilan pemerintah belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan karena Senin adalah hari libur nasional.

Sirikan mengatakan, polisi harus memiliki surat perintah sebelum meminta telepon genggam kliennya. Masalahnya, hal tersebut tak mereka lakukan, kata organisasi yang menaungi Sirikan, Pengacara Thailand untuk HAM.

Ia diancam vonis tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper