Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) resmi dibentuk usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 87/2016.
Perpres yang diundangkan pada Jumat, (21/10/2016) tersebut mengatur bahwa Menko Bidang Politik, Hukum dan Kemananan Wiranto menjadi pengendali yang langsung bertanggung jawab di bawah Presiden Joko Widodo.
Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Dwi Priyatno ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Saber Pungli. Adapun, anggota tersebut terdiri dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkum HAM, PPATK, Ombudsman RI, BIN dan polisi militer TNI.
Menkopolhukam Wiranto menyatakan Saber Pungli adalah bagian reformasi hukum nasional tahap I dalam paket kebijakan hukum yang bertujuan memulihkan kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum.
“Meskipun pungli ini kecil-kecilan, akumulasi dana besar dan pungli-pungli ini menjadi salah satu penghambat investasi,” katanya, di Kantor Staf Presiden, Jumat (21/10/2016).
Wiranto mengatakan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan membentuk unit khusus untuk memberantas praktek pungli yang dapat ditelusuri, salah satunya dari pengaduan masyarakat.
Nantinya, dia mengatakan praktek pungli yang ditemukan akan diidentifikasi, masuk dalam pelanggaran pidana yang merupakan ranah Polri atau pidana khusus yang merupakan wewenang Kejaksaan Agung.
Wiranto mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pungli dengan melaporkan aduan yang merugikan pelayanan publik ke www.saberpungli.id, lewat pesan singkat ke 1193 atau Call Center 193.
Saber Pungli merupakan bagian dari reformasi hukum tahap 1, yang mencakup pemberantasan penyelundupan, percepatan layanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, relokasi lapas serta perbaikan layanan paten, merk dan desain.
Sasaran dari reformasi hukum nasional adalah terkait pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.
Ruang lingkup yang ditekankan dalam reformasi hukum nasional yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum dan pembangunan budaya hukum.