Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETUA KPK: Kemendagri Tidak Ikuti Saran LKPP Soal E-KTP

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengikuti saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012.
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengikuti saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012.

"Saran LKPP tidak diikuti karena itu LKPP mundur tidak mau mendampingi. Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP, tolong di- cross check ke Pak Setyo Budi, salah satu direktur di LKPP antara lain tender harus menggunakan e-procurement, pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri pada 2009-2014 Gamawan Fauzi mengatakan bahwa dalam pengadaan e-KTP, Kemendagri meminta pengawasan KPK, LKPP hingga audit ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta pengawasaan di sini kemudian KPK meminta supaya didampingi oleh LKPP. Saat itu Pak Agus kepalanya, bukan hanya itu, saya juga minta BPKP untuk mendampingi, setelah RAB (Rencana Anggaran Biaya) selesai, kita minta audit kepada BPKP kemudian setelah tender kita audit lagi, setiap tahun diperiksa BPK dan saya tidak temukan masalah, sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat hingga proses pengadilan dan vonis MA dinyatakan tidak ada persaingan tidak sehat itu dan tiba-tiba ada pernyataan dari KPK ada kerugian, saya tidak tahu," kata Gamawan seusai diperiksa di gedung KPK pada Kamis (20/10).

Menurut Agus yang menjadi Kepala LKPP periode 2010-2015, beberapa paket pengadaan e-KTP meliputi pembuat sistem sebagai "integrator" (sirkuit komputer dalam e-KTP), paket kartu dan chip, paket PC (Personal Computer), paket kamera, paket "finger print identification", paket pembaca retina, dan paket lainnya.

"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. 'integrator' harus berasal dari perusahaan yang kompeten karena dia yang mengawasi spek dari setiap barang pendukung, waktu pengantaran dan lainnya, tapi tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi," tambah Agus.

Namun Agus menegaskan bahwa kasus E-KTP sudah masuk tahap penyidikan saat ia belum menjadi pimpinan KPK.

"Kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sebelum saya di KPK," tegas Agus.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kemendagri juga pernah meminta saran ke KPK mengenai E-KTP dan tetap tidak diindahkan oleh Kemendagri.

"KPK juga dimintai rekomendasi mengenai 'single identity number'. Saat itu KPK tidak memberi rekomendasi untuk diteruskan (pengadaannya) karena banyak data ganda sehingga kalau memaksakan E-KTP tidak akan maksimal. KPK memberikan rekoemndasi tapi tidak diindahkan bahkan KPK mengirim surat ke Presiden dengan saran yang sama tapi tidak diindahkan," kata Yuyuk.

Terkait kemungkinan penyidik KPK meminta keterangan Agus Rahardjo, menurut Yuyuk hal itu dimungkinkan.

"Kalau Ketua KPK sebagai orang yang memberikan rekomendasi bisa diperiksa atau enggak akan dinalisa oleh penyidik apakah diperlukan keterangannya tapi semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," tegas Yuyuk.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper